Syarat Terbaru Naik Kereta Sesuai SE Kemenhub 72/2022
Senin, 11 Juli 2022 – 10:38 WIB
Di sisi lain, untuk pengguna kereta lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya paling banyak 100 persen dari ketentuan. (antara/jpnn)
KAI Commuter siap memberlakukan operasional pelayanan perjalanan kereta api komuter sesuai dengan ketentuan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Perusahaan yang Menikmati Uang Kasus Korupsi DJKA
- Pakar Logistik Minta Kemenhub Evaluasi Kebijakan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru
- NIPPON PAINT Bersama PPI Curug Hadirkan Aviation Discovery Day
- Kemenhub Diminta Bijak dalam Membuat Aturan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Libur Nataru
- KPK Panggil Pihak Pengusaha dan PT Calista Perkasa Mulia terkait Kasus Korupsi di Kemenhub
- KPK Mulai Proses Korporasi yang Ikut Pengadaan Sarana Kereta Api