Syarat Terbaru Naik Transportasi Laut, Simak!
Rabu, 09 Maret 2022 – 20:51 WIB

Pelabuhan Bakauheni Lampung membeberkan syarat terbaru naik transportasi laut. Foto: Naim/Antara
"Untuk komorbid harus menyertakan surat dokter yang menjelaskan riwayat penyakit dari rumah sakit pemerintah, lalu harus menyertakan dokumen kesehatan antara lain hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam ataupun negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam," ucap Solikin. (antara/jpnn)
Pelabuhan Bakauheni Lampung membeberkan syarat terbaru naik transportasi laut. Simak selengkapnya!
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- PKSS Perkenalkan Contact Center 1500399 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Bisnis
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air
- Proyeksi IMF, Indonesia Peringkat 7 PDB Terbesar Dunia pada 2025
- Catatan Utang Indonesia Terbaru, Sebegini Nilainya
- Secangkir Kopi Sambut Pengunjung di Pavindo, World Expo 2025