Syarat Terpenuhi, Eksekusi Mati Bisa Kapan Saja

Syarat Terpenuhi, Eksekusi Mati Bisa Kapan Saja
Syarat Terpenuhi, Eksekusi Mati Bisa Kapan Saja

"Ada kemungkinan kita mencari solusi supaya suatu perkara itu kapan kepastian hukumnya berakhir.  Apakah dalam bentuk MA mengeluarkan Perma bahwa pengajuan PK itu waktunya dibatasi," katanya.

Yang jelas, kata Tony, semua ini masih didiskusikan. "Kita tidak membatasi pengajuan PK, tapi batasi waktunya. Itu masih didiskusikan," ungkap Tony.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan persoalan ini sudah dibicarakan dengan Ketua MA. "Kita bareng nanti, MA akan mengeluarkan apakah Perma atau apapun yang itu nantinya tentunya memberikan pembatasan (waktu) pengajuan PK oleh terpidana mati. Sekarang kan tidak ada batas waktu," ungkapnya di Kejagung, Rabu (24/12).

Sebelumnya diberitakan, dua dari enam terpidana mati yang dijadwalkan menjalani eksekusi pada bulan ini mengajukan PK. Mereka adalah terpidana mati kasus narkotika yang berasal dari Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, berinisial AH dan PL. Mereka mengajukan PK pada 15 Desember 2014.  Kemudian, Pengadilan Negeri Batam telah menetapkan sidang PK yang diajukan terpidana ini pada 6 Januari 2015.

"Sehingga bisa dipastikan bahwa dua terpidana mati atas nama AH dan PL, mungkin tidak bisa dilaksanakan (eksekusinya) pada tahun ini," ujar Tony.

Sedangkan dua terpidana mati kasus narkoba yakni WNA asal Malawi berinisial ND dan WNA Brazil inisial MACM, masih menunggu proses akhir.

"Kita masih menunggu proses akhir menyangkut kewajiban eksekutor untuk menyampaikan rencana eksekusi mati ini kepada perwakilan negara setempat," kata Tony.

Dia menegaskan, kalau misalnya selesai bulan ini maka akan langsung dieksekusi. "Kalau (yang WNA) di bulan ini selesai (prosesnya), mengapa tidak?" tukas Tony. Yang jelas, sebelum eksekusi semua syarat harus sudah terpenuhi.

JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan tak ada pembatalan eksekusi terpidana mati pada bulan ini. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News