Syarat Terpenuhi, Eksekusi Mati Bisa Kapan Saja

Syarat Terpenuhi, Eksekusi Mati Bisa Kapan Saja
Syarat Terpenuhi, Eksekusi Mati Bisa Kapan Saja

Nah, untuk yang sudah pasti dieksekusi bulan ini adalah terpidana pembunuhan berencana di Jakarta Utara berinisial GS. Kemudian, terpidana  pembunuhan berencana di Tanjung Balai Karimun, Kepri, berinisial TJ. Keduanya, akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

"Saat ini sedang dalam proses penentuan waktu pelaksanaan, dan akan dilaksanakan di Nusakambangan. Keduanya selama ini ditahan di sana," papar Tony.

Dia memastikan bahwa jaksa eksekutor juga sudah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk penggunaan Lapas Nusa Kambangan sebagai lokasi pelaksanaan eksekusi. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan tak ada pembatalan eksekusi terpidana mati pada bulan ini. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News