Syarat Tes PCR Bagi Pelaku Perjalanan Berubah, Saleh Beri Saran Begini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi keputusan pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai syarat tes PCR bagi pelaku perjalanan.
"Kami mengapresiasi pengumuman persyaratan tes PCR bagi penumpang pesawat yang berlaku efektif mulai hari ini," kata Saleh saat dikonfirmasi, Selasa (2/11).
Pemerintah telah menerbitkan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3,2, dan 1 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan itu mengatur syarat penggunaan tes PCR dan antigen bagi penumpang pesawat.
Inmendagri itu tertanggal 1 November 2021 dan berlaku Selasa 2 November 2021 sampai 15 November 2021.
Ketua Fraksi PAN di DPR RI itu berharap aturan tersebut bisa meringankan beban penumpang pesawat dan membuat aktivitas industri penerbangan kembali normal.
Saleh juga menyarankan agar pemerintah menyediakan fasilitas tes antigen di bandara dan terminal menyusul terbitnya Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.
Sebab, aturan itu membuat orang akan lebih banyak menggunakan tes antigen dibandingkan tes PCR.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay komentari perubahan syarat tes PCR bagi pelaku perjalanan udara.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian