Syarat Tes PCR Bagi Pelaku Perjalanan Berubah, Saleh Beri Saran Begini

Syarat Tes PCR Bagi Pelaku Perjalanan Berubah, Saleh Beri Saran Begini
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay komentari perubahan syarat tes PCR bagi pelaku perjalanan udara. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Ini menjadi penting, karena PCR tidak terpakai, mereka akan pindah ke antigen," ucap Saleh.

Syarat penerbangan dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 ialah menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali.

Selanjutnya menyebutkan, menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (kali untuk moda transportasi pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri itu juga mengatur  tentang kewajiban menunjukkan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay komentari perubahan syarat tes PCR bagi pelaku perjalanan udara.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News