Syarat Tes PCR Bagi Pelaku Perjalanan Berubah, Saleh Beri Saran Begini
"Ini menjadi penting, karena PCR tidak terpakai, mereka akan pindah ke antigen," ucap Saleh.
Syarat penerbangan dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 ialah menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali.
Selanjutnya menyebutkan, menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (kali untuk moda transportasi pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri itu juga mengatur tentang kewajiban menunjukkan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay komentari perubahan syarat tes PCR bagi pelaku perjalanan udara.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian