Syarat Tes PCR Hambat Travel Bubble, Gubernur Kepri Menyodorkan Solusi

Syarat Tes PCR Hambat Travel Bubble, Gubernur Kepri Menyodorkan Solusi
Para pelaku industri pariwisata di Kepri saat menggelar pertemuan dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Foto: Humas Pemprov Kepri.

jpnn.com, BATAM - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menggelar pertemuan dengan para pelaku industri pariwisata di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Selasa (26/10).

Pertemuan membahas persiapan penyelenggaraan travel bubble di dua titik lokasi wisata di Kepri.

Pada awal pertemuan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad memaparkan kondisi perkembangan pandemi Covid-19 di Kepri.

Dia bersyukur karena pandemi Covid-19 di Kepri sudah menurun. “Dan sudah berada di PPKM Level 1," ujar Ansar Ahmad.

Dijelaskan, sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Batam Nomor 21 Tahun 2021, penumpang pesawat wajib memenuhi persyaratan surat hasil tes PCR 2x24 jam jika memiliki tujuan ke Jawa dan Bali, atau daerah dengan PPKM Level 3 dan 4.

Dalam pertemuan tersebut, para pelaku industri parwisata menilai aturan tentang tes PCR itu menjadi kendala pembukaan travel bubble. Harapan akan datangnya wisatawan mancanegara (wisman) juga bakal terhambat oleh ketentuan tersebut.

Merespons keluhan tersebut, Gubernur Ansar Ahmad langsung menyodorkan solusi.

"Tapi untuk ini, kita (Pemprov Kepri) sudah sepakat akan gunakan Tes Cepat Molekuler (TCM) yang lebih cepat daripada PCR," ujar Ansar.

Tes PCR jadi syarat penerbangan dianggal menghambat travel bubble di dua titik lokasi wisata di Kepri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News