Syarat untuk Mendapatkan Diskon Pajak Pembelian Rumah

Syarat untuk Mendapatkan Diskon Pajak Pembelian Rumah
Catat syarat mendapatkan diskon pembelian rumah dari Kemenkeu Ilustrasi perumahan: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah mengumumkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 21 November 2023.

PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

"Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” kata Dwi di Jakarta, Rabu.

Berikut daftar syarat mendapatkan diskon pajak pembelian rumah:

1. Kebijakan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar.

“Pembelian rumah seharga Rp 6 miliar tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp 5 miliar. Sementara pembelian rumah seharga Rp 5 miliar bisa mendapatkan insentif PPN DTP, tetapi hanya atas DPP sebesar Rp 2 miliar, yaitu sebesar 11 persen persen dikali Rp 2 miliar atau sebesar Rp 220 juta," jelas Dwi.

2. PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode, untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024.

Catat syarat mendapatkan diskon pembelian rumah dari Kemenkeu. Simak selengkapnya!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News