Syarat untuk Mendapatkan Diskon Pajak Pembelian Rumah

Syarat untuk Mendapatkan Diskon Pajak Pembelian Rumah
Catat syarat mendapatkan diskon pembelian rumah dari Kemenkeu Ilustrasi perumahan: Ricardo/JPNN.com

"PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari DPP," ujar Dwi.

3. Periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari DPP.

4. Hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

5. Rumah tapak

Insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

6. Tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan.

7. Rumah cicilan

Insentif tetap dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama dari pada 1 September 2023.

Catat syarat mendapatkan diskon pembelian rumah dari Kemenkeu. Simak selengkapnya!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News