Syarat untuk Mendapatkan Diskon Pajak Pembelian Rumah

Syarat untuk Mendapatkan Diskon Pajak Pembelian Rumah
Catat syarat mendapatkan diskon pembelian rumah dari Kemenkeu Ilustrasi perumahan: Ricardo/JPNN.com

8. Syarat lainnya

Perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.(antara/jpnn)

Catat syarat mendapatkan diskon pembelian rumah dari Kemenkeu. Simak selengkapnya!


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News