Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang Lion Air

Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang Lion Air
Pesawat Lion Air. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Tiga maskapai penerbangan di bawah bendera Lion Air Group mulai Rabu (10/6) kembali melayani penumpang berjadwal domestik.

Tiga maskapai penerbangan itu yakni Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID).

“Sesuai perkembangan bahwa calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi COVID-19,” kata Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya di Jakarta, Rabu .

Danag menjelaskan layanan penerbangan domestik tetap melaksanakan ketentuan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE tersebut mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara.

Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau tes cepat dan atau surat keterangan kesehatan.

Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku 7 hari.

Apabila kedua metode tes cepat dan PCR tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

Inilah persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang Lion Air, Wings Air, dan Batik Air yang kembali beroperasi mulai hari ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News