Syariat Islam Berjalan Lambat
Jumat, 31 Mei 2013 – 05:32 WIB

Syariat Islam Berjalan Lambat
Namun, Undang - Undang Nomor 11 tahun Tahun 2006, Syariat Islam dipahami sebagai hukum yang meliputi hukum keluarga, hukum perdata keharta bendaaan. Sedangkan aspek syariat Islam yang lainnya dimasukan sebagai nilai bagian dari otonomi daerah dan otonomi khusus.
Pelaksanaan syariat Islamdi Aceh masih ‘primadona’, sepertinya pelaksanaan syariat Islam qanun nomor 12,13 dan 14 tahun 2003 sebetulnya masih dalam proses, karena belum sampai ke bentuk final apalagi ideal.
“Syariat Islam di Aceh ini masih dalam proses. Tetapi, jangan penerapan bagi pelanggaran syariat Islam ditujukan bagai kalangan miskin,”ungkap Dosen Pasca Sarjana IAIN Ar-Raniry ini.
Dikatakannya, penerapan syariat Islam mendapat tantangan dari luar, namun, bagaimana pun pemerintah wajib melaksanakan syariat Islam dengan memberikan hukuman bagi pelanggarnya.
Terkait pemberitaan media yang sehat dan bersyariat, tentu, menjadi dambaan dari pemberitaan media khususnya di Aceh. Sebagai, media memberikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.
BANDAACEH--Mantan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Prof. Dr. Alyasa’abu Bakar menilai penerapan syariat Islam di Aceh berjalan lambat. Meski
BERITA TERKAIT
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan