Syariat Islam Berjalan Lambat

Syariat Islam Berjalan Lambat
Syariat Islam Berjalan Lambat
Namun, Undang - Undang Nomor 11 tahun Tahun 2006, Syariat Islam dipahami sebagai hukum yang meliputi hukum keluarga, hukum perdata keharta bendaaan. Sedangkan aspek syariat Islam yang lainnya dimasukan sebagai nilai bagian dari otonomi daerah dan otonomi khusus.

 

Pelaksanaan syariat Islamdi Aceh masih ‘primadona’, sepertinya pelaksanaan syariat Islam qanun nomor 12,13 dan 14 tahun 2003 sebetulnya masih dalam proses, karena belum sampai ke bentuk final apalagi ideal.

 

“Syariat Islam di Aceh ini masih dalam proses. Tetapi, jangan penerapan bagi pelanggaran syariat Islam ditujukan bagai kalangan miskin,”ungkap Dosen Pasca Sarjana IAIN Ar-Raniry ini.

 

Dikatakannya, penerapan syariat Islam mendapat tantangan dari luar, namun, bagaimana pun pemerintah wajib melaksanakan syariat Islam dengan memberikan hukuman bagi pelanggarnya.

Terkait pemberitaan media yang sehat dan bersyariat, tentu, menjadi dambaan dari pemberitaan media khususnya di Aceh. Sebagai, media memberikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.

BANDAACEH--Mantan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Prof. Dr. Alyasa’abu Bakar menilai penerapan syariat Islam di Aceh berjalan lambat. Meski

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News