Syarief Abdullah Sentil Menhub Budi Karya: Tolonglah, Jangan Ambil Kebijakan Sendiri
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie mengkritisi surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan yang mengatur perjalanan rute domestik, termasuk ke Bali.
SE itu keluar menyusul diterbitkannya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 9 Januari 2021, dan berlaku sampai 25 Januari.
Syarief menilai SE Kemenhub itu justru terkesan tidak sejalan dengan upaya menekan angka penularan Covid-19 yang saat ini makin meningkat.
Sebagai contoh, SE Kemenhub mengatur mengenai perjalanan ke Bali yang boleh menggunakan rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, atau test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.
Kemudian, soal kapasitas penumpang pesawat maksimal 70 persen yang tidak diberlakukan selama masa periode SE tersebut.
Selain itu, ada pula poin yang mengatur harus disediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.
"Jadi, kalau saya lihat kebijakan Menteri Perhubungan ini tidak sejalan dengan Satgas Covid-19 dalam rangka menekan angka penularan Covid-19," kata Syarief di Jakarta, Selasa (12/1).
Ketua DPP Partai NasDem itu mengatakan kebanyakan orang yang bepergian ke Bali, tujuannya untuk berwisata, liburan, atau jalan-jalan.
Kebijakan Menhub Budi Karya dinilai tak masuk akal karena membolehkan pasien Positif Covid-19 naik pesawat.ke Bali.
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Rapat di DPR, Mendes Yandri Ungkap Belanja Masalah & Bentuk Tim Pengawasan Dana Desa
- Raker dengan Komisi V DPR, Menteri Iftitah Sulaiman Paparkan Arah Kebijakan Kementrans
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan