Syarief Anggap UU Koperasi Tak Perlu Digugat
Kamis, 03 Januari 2013 – 00:33 WIB

Syarief Anggap UU Koperasi Tak Perlu Digugat
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarief Hasan menilai Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang perkoperasian tak perlu dilakukan Judicial Review. Menurutny, UU tersebut sebenarnya sudah sangat layak sehingga tak perlu lagi ada perubahan.
Apalagi kata Syarief dalam pembahasan yang dilakukan sejak 10 tahun lalu sudah melibatkan semua unsur. "Sebenarnya, saya sarankan sebelum mengajukan judicial review sebaiknya baca dulu apa itu UU Koperasi," himbau Syarief Hasan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/1).
Diakui Syarief dalam penerapannya UU tersebut masih kurang disosialisasikan pada masyarakat. Untuk itu, Syarief menegaskan pihaknya akan gencar dalam melakukan sosialisasi di tahun 2013 ini.
"Kita akan sosialisasikan dengan gencar di 2013. UU itu masih belum luas ruang sosialisasinya lantaran baru disahkan di tahun 2012," demikian Syarief yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini.
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarief Hasan menilai Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang perkoperasian tak perlu dilakukan
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal Hadir dalam 'Doa Warga Pelalawan' saat Safari Ramadan
- KPK Melimpahkan Perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum
- Hotman Paris Disebut Langsung Bertolak ke Singapura Seusai Sidang Melawan Razman
- Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Haleon Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan
- Diserahkan ke Kejaksaan, Aipda Robig Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim