Syarief Anggap UU Koperasi Tak Perlu Digugat
Kamis, 03 Januari 2013 – 00:33 WIB

Syarief Anggap UU Koperasi Tak Perlu Digugat
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarief Hasan menilai Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang perkoperasian tak perlu dilakukan Judicial Review. Menurutny, UU tersebut sebenarnya sudah sangat layak sehingga tak perlu lagi ada perubahan.
Apalagi kata Syarief dalam pembahasan yang dilakukan sejak 10 tahun lalu sudah melibatkan semua unsur. "Sebenarnya, saya sarankan sebelum mengajukan judicial review sebaiknya baca dulu apa itu UU Koperasi," himbau Syarief Hasan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/1).
Diakui Syarief dalam penerapannya UU tersebut masih kurang disosialisasikan pada masyarakat. Untuk itu, Syarief menegaskan pihaknya akan gencar dalam melakukan sosialisasi di tahun 2013 ini.
"Kita akan sosialisasikan dengan gencar di 2013. UU itu masih belum luas ruang sosialisasinya lantaran baru disahkan di tahun 2012," demikian Syarief yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini.
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarief Hasan menilai Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang perkoperasian tak perlu dilakukan
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban