Syarief Anggap UU Koperasi Tak Perlu Digugat
Kamis, 03 Januari 2013 – 00:33 WIB
Seperti diketahui, UU Perkoperasian telah menuai pro dan kontra dalam beberapa pasal di dalamnya. Salah satunya, terkait keberadaan Sertifikat Modal Koperasi (SMK) sebagai amanat dalam UU Nomor 17 tahun 2012, yang dinilai menjadi pengakuan semu atas kepemilikan modal besar di koperasi. Selain itu soal penghapusan Unit Simpan Pinjam dalam sebuah koperasi juga ikut diperguncingkan. (chi/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarief Hasan menilai Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang perkoperasian tak perlu dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1