Syarief Demokrat Sindir Menteri Bahlil soal Penundaan Pilpres 2024, Ada Kata Sesat

Luqman juga menukil Pasal 6A UUD 1945 yang menegaskan presiden dan wakil presiden dipilih rakyat secara berpasangan melalui pemilihan umum.
"Pasal itu menyebut pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun," katanya.
Sebelumnya, Bahlil mengomentari temuan survei mengenai perpanjangan masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) hingga 2027.
Menurut dia, hal itu sejalan dengan beberapa diskusi yang dilakukan mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu dengan dunia usaha.
Bahlil mengeklaim para pengusaha tengah berupaya bangkit setelah terdampak pandemi Covid-19. Menurutnya, upaya dunia usaha untuk bangkit akan menghadapi kondisi berat jika berbenturan dengan agenda politik.(ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Syarief Hasan menyindir Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang melontarkan penundaan pergantian presiden pada 2024.
Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan
- Menteri ESDM: Mudik 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Menteri ESDM Apresiasi Kesiapan Satgas Ramadan Idulfitri Pertamina 2025
- SOKSI Golkar Masih Mendua, Ada Rekomendasi agar Bahlil Bekukan Kubu Ali Wongso Sinaga
- Beredar Surat DPP Golkar Buat Bahlil, Isinya Rekomendasi Pembekuan SOKSI Kubu Ali Wongso
- Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Banjarmasin Jelang Lebaran Aman
- Bahlil Lahadalia Safari Ramadan, Tekankan Implementasi Pasal 33 UUD 1945