Syarief Demokrat Sindir Menteri Bahlil soal Penundaan Pilpres 2024, Ada Kata Sesat
Luqman juga menukil Pasal 6A UUD 1945 yang menegaskan presiden dan wakil presiden dipilih rakyat secara berpasangan melalui pemilihan umum.
"Pasal itu menyebut pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun," katanya.
Sebelumnya, Bahlil mengomentari temuan survei mengenai perpanjangan masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) hingga 2027.
Menurut dia, hal itu sejalan dengan beberapa diskusi yang dilakukan mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu dengan dunia usaha.
Bahlil mengeklaim para pengusaha tengah berupaya bangkit setelah terdampak pandemi Covid-19. Menurutnya, upaya dunia usaha untuk bangkit akan menghadapi kondisi berat jika berbenturan dengan agenda politik.(ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Syarief Hasan menyindir Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang melontarkan penundaan pergantian presiden pada 2024.
Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan
- Jelang Nataru, Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Terminal BBM & LPG di Banten
- Hilirisasi Mineral, Strategi Utama Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Wujud Komitmen Ketahanan Energi, Pertamina Tambah 31 Titik Baru BBM Satu Harga
- Presiden Prabowo Terkesan dengan Bahlil Lahadalia, 3 Kali Ucap Kata Serius
- Keputusan Bahlil Dianggap Tepat Soal Penunjukan Ketua DPRD PBD
- Ridwan Kamil dan Istrinya Nyoblos Pilkada di Bandung