Syarief Hasan: Dana Pensiun PNS Bukan Beban Negara, Tetapi Dijamin UUD 1945
![Syarief Hasan: Dana Pensiun PNS Bukan Beban Negara, Tetapi Dijamin UUD 1945](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/01/07/wakil-ketum-dpp-partai-demokrat-syarief-hasan-foto-boyjpnncom-72.jpg)
“Jika pemerintah menganggap dana pensiun membebani APBN, lalu mengapa PNS dikenakan potongan penghasilan setiap bulan?," tanya Syarief.
Dia juga mempertanyakan apakah iuran bulanan yang terhimpun dalam PT Taspen atau Asabri dapat digunakan sewaktu-waktu oleh pemerintah.
"Apakah pemerintah hendak menempatkan PNS sebagai unsur pekerja yang tidak perlu mendapatkan apresiasi? Saya kira deretan pertanyaan ini perlu dijawab oleh pemerintah dengan lugas dan terang,” terangnya.
Dia pun meminta pemerintah jangan tendensius dan terburu-buru dalam mengambil keputusan.
Syarief mengatakan perubahan skema kebijakan pembayaran dana pensiunan PNS perkara yang wajar didiskusikan.
"Apakah skemanya pay as you go sebagaimana mandat regulasi sekarang, atau fully funded sebagaimana yang diutarakan pemerintah, semuanya harus berangkat dari niat baik, apresiasi, dan atensi atas pengabdian PNS," paparnya.
Pemerintah, kata Syarief, juga harus melihat realitas perekonomian negara sebelum mengambil kebijakan yang berani.
“Negara bukanlah perusahaan. Mengelola negara bukan perkara untung rugi belaka," tegasnya.
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menegaskan dana pensiun PNS adalah hak konstitusional yang dijamin UUD 1945
- Waka MPR: Keterlibatan Perempuan dalam Politik Bukan Hanya Sekadar Hak, tetapi
- Hadiri HUT ke-17 Partai Gerindra, Bamsoet Dukung Gagasan Presiden Prabowo
- Waka MPR Dorong Keterlibatan Aktif Masyarakat dalam Pengembangan Kawasan Cagar Budaya
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Wakil Ketua MPR Apresiasi Kebijakan Prabowo yang tak Memangkas Anggaran KIP Kuliah
- Waka MPR Berharap Kemendiktisaintek tak Memotong Anggaran Beasiswa Terkait Efisiensi