Syarief Hasan: Dana Pensiun PNS Bukan Beban Negara, Tetapi Dijamin UUD 1945
Minggu, 28 Agustus 2022 – 23:03 WIB
![Syarief Hasan: Dana Pensiun PNS Bukan Beban Negara, Tetapi Dijamin UUD 1945](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/01/07/wakil-ketum-dpp-partai-demokrat-syarief-hasan-foto-boyjpnncom-72.jpg)
Wakil Ketum MPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan. Foto: Dok. JPNN.com
Syarief menyebutkan pada Pasal 28 D juncto Pasal 34 Ayat (2) UUD 1945 tegas-tegas menyatakan negara wajib memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, imbalan, perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, serta pengembangan sistem jaminan sosial sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Termasuk dalam hal ini PNS, dana pensiun adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945.
"Pemerintah janganlah semata menggunakan kalkulasi bisnis dalam mengelola negara, khususnya jaminan dan kepastian hari tua bagi pensiunan PNS,” kata Syarief menyesalkan. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menegaskan dana pensiun PNS adalah hak konstitusional yang dijamin UUD 1945
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Keterlibatan Perempuan dalam Politik Bukan Hanya Sekadar Hak, tetapi
- Hadiri HUT ke-17 Partai Gerindra, Bamsoet Dukung Gagasan Presiden Prabowo
- Waka MPR Dorong Keterlibatan Aktif Masyarakat dalam Pengembangan Kawasan Cagar Budaya
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Wakil Ketua MPR Apresiasi Kebijakan Prabowo yang tak Memangkas Anggaran KIP Kuliah
- Waka MPR Berharap Kemendiktisaintek tak Memotong Anggaran Beasiswa Terkait Efisiensi