Syarief Hasan: Dana Pensiun PNS Bukan Beban Negara, Tetapi Dijamin UUD 1945

Syarief Hasan: Dana Pensiun PNS Bukan Beban Negara, Tetapi Dijamin UUD 1945
Wakil Ketum MPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan. Foto: Dok. JPNN.com

Syarief menyebutkan pada Pasal 28 D juncto Pasal 34 Ayat (2) UUD 1945 tegas-tegas menyatakan negara wajib memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, imbalan, perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, serta pengembangan sistem jaminan sosial sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Termasuk dalam hal ini PNS, dana pensiun adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945.

"Pemerintah janganlah semata menggunakan kalkulasi bisnis dalam mengelola negara, khususnya jaminan dan kepastian hari tua bagi pensiunan PNS,” kata Syarief menyesalkan. (mrk/jpnn)

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menegaskan dana pensiun PNS adalah hak konstitusional yang dijamin UUD 1945


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News