Syarief Hasan Desak Pemerintah dan DPR Batalkan RUU HIP, Bukan Ditunda

Syarief Hasan Desak Pemerintah dan DPR Batalkan RUU HIP, Bukan Ditunda
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Foto: M/Kusdharmadi/JPNN.com

Padahal, berbagai organisasi kemasyarakat dengan basis pendukung besar seperti MUI, NU, Muhammadiyah, sampai Forkom Purnawiran TNI Polri dan organisasi masyarakat lainnya juga tegas menolak dan menginginkan pembatalan.

Sebab, menurutnya, RUU HIP sudah sangat jelas menyimpang dari Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI 1945.

Prinsip dasar Pancasila dalam RUU HIP tidak disebutkan secara utuh, dikaburkan dan berbeda secara tekstual dengan Pembukaan UUD NRI 1945.

“Perbedaan ini akan menimbulkan multitafsir, kontestasi, reduksi, bahkan distorsi prinsip Pancasila,” ungkap Syarief Hasan.

Ia menegaskan bahwa RUU Haluan Ideologi Pancasila ketika diundangkan hanya akan menurunkan derajat Pancasila.

Sebab, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Undang-Undang berada di bawah UUD NRI 1945 dan TAP MPR/MPRS yang masih berlaku. Padahal, Pancasila merupakan dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum yang harusnya berada di urutan tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

“Berbagai muatan pun menunjukkan adanya rencana tersembunyi untuk mereduksi dan mendistorsi Pancasila. Karena muatan bermasalah ini maka kami sejak tgl 29 Mei, 1 dan 16 Juni 2020 menyerukan penolakan terhadap RUU HIP,” tegas Syarief Hasan.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menegaskan kepada Pemerintah, para pengambil kebijakan, dan seluruh rakyat agar menjaga Pancasila dengan berpedoman pada Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI 1945.

Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan secara tegas mendesak pemerintah dan DPR membatalkan RUU HIP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News