Syarief Hasan Gelar FGD di Unkris Bahas Wacana Amendemen Konstitusi

Syarief Hasan Gelar FGD di Unkris Bahas Wacana Amendemen Konstitusi
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Foto: Humas MPR.

Persoalan lainnya, tambah Syarief, adalah siapa yang menyusun GBHN.

Menurutnya, ada pandangan bila MPR yang menyusun GBHN maka MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara.

"Karena itu presiden sebagai pelaksana GBHN maka akan mempertanggungjawabkan kepada MPR. Ini juga menjadi persoalan yang cukup kompleks," katanya.

Ketika tidak ada GBHN, lanjut Syarief, pemerintah melakukan pembangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan UU Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

"UU itu diimplementasikan oleh Presiden SBY dan hasilnya membawa hasil yang baik dalam pembangunan. “Banyak kemajuan yang dicapai Presiden SBY,” tuturnya.  

Untuk itu, Syarief meminta pendapat dan pandangan para akademisi Universitas Krisnadwipayana melalui FGD terkait dengan persoalan itu.

"Pendapat dan pandangan akademisi ini menjadi masukan dan bahan pertimbangan serta kajian bagi MPR terkait dengan haluan negara," ucapnya.

FGD ini dihadiri Rektor Unkris Dr Ir Ayub Muktiono, MSip, Ketua Pembina Unkris Prof Dr Gayus Lumbuun, staf ahli Wakil Ketua MPR Jafar Hafsah, dan pemateri serta pembahas dengan moderator Dr Firman Wijaya. (*/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Untuk melakukan amendemen UUD perlu pendalaman yang komprehensif dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat Indonesia


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News