Syarief Hasan Minta Presiden untuk Menolak RUU HIP

Syarief Hasan Minta Presiden untuk Menolak RUU HIP
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan bertemu Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Rumah Dinas Wali Kota, Sukabumi, Rabu malam (8/7/2020). Foto: Humas MPR RI

“Pada dasarnya kita mendorong RUU HIP ini ditolak saja. Saya minta presiden untuk menyuarakan penolakan itu. Tetapi Presiden menjawab masih akan mengkaji dan akan mengumumkan keputusan pemerintah pada tanggal 22 Juli nanti,” kata politikus Partai Demokrat ini.

Pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 untuk merespons RUU HIP. Pilihan sikap pemerintah bisa dalam bentuk tidak mengeluarkan Surpres untuk pembahasan hingga batas waktu 20 Juli (60 hari), mengembalikan kepada DPR karena adanya penolakan dari berbagai elemen masyarakat, atau menyusun DIM yang mencoret semua materi RUU yang menjadi keberatan berbagai elemen masyarakat.

“Tetapi saya menyarankan dan minta kepada Presiden untuk secara tegas menolak RUU HIP. Kita menunggu respons dari presiden sampai tanggal 22 Juli. Kalau tidak ada respons dari pemerintah, artinya RUU HIP itu gugur,” ucap Syarief.

Selain RUU HIP, pertemuan silaturahmi Wakil Ketua MPR dengan Walikota Sukabumi juga membahas topik-topik lainnya, seperti soal perkembangan kota Sukabumi, wacana perubahan UUD NRI Tahun 1945, dan prestasi kota Sukabumi sebagai zona biru di era pandemi Covid-19.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyebutkan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin baru saja (Rabu pagi, 8/7/2020) melakukan kunjungan kerja di Sukabumi memberikan apresiasi kepada kota Sukabumi sebagai zona biru di masa pandemi Covid-19 ini.

Syarifuddin Hasan juga memberikan apresiasi kepada Wali Kota Sukabumi. “Status kota Sukabumi sebagai zona biru ini luar biasa,” ujarnya.(jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan meminta presiden untuk secara tegas mengumumkan kepada masyarakat bahwa pemerintah menolak RUU HIP), bukan mengganti nama RUU menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News