Syarief Hasan MPR Serap Aspirasi Pemkab Pacitan Tentang Pokok-Pokok Haluan Negara

Syarief Hasan MPR Serap Aspirasi Pemkab Pacitan Tentang Pokok-Pokok Haluan Negara
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan (kiri) bertemu Bupati Pacitan Indartato beserta Wakil Bupati Pacitan Yudi Sumbogo serta jajaran aparat pemerintah lainnya di Pacitan, Jawa Timur, Jumat (21/2). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, PACITAN - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan melakukan kunjungan ke Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Jumat (21/2/2020). Kunjungan ke kabupaten yang berada di wilayah selatan-barat Jawa Timur itu untuk menyerap aspirasi pemerintah daerah dan masyarakat terkait wacana amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) secara terbatas untuk menghidupkan kembali pokok-pokok haluan negara.

Di kabupaten tempat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dilahirkan, kedatangan Syarief Hasan disambut oleh Bupati Pacitan Indartato, Wakil Bupati Pacitan Yudi Sumbogo, serta jajaran aparat pemerintah lainnya.

Di hadapan masyarakat dan jajaran pemerintahan Kabupaten Pacitan, Syarief Hasan mengatakan sekarang ada pandangan apa yang dikerjakan oleh Presiden tidak bersinergi dengan program-program pemerintah daerah. Untuk mengatasi hal demikian ada wacana perlunya dilakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945 terkait menghidupkan kembali pokok-pokok haluan negara. Tujuannya agar ada pedoman konstitusional dalam merancang visi pembangunan nasional.

Syarief Hasan mengakui merujuk kepada UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebenarnya sudah dengan jelas mengatur tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.

“Gubernur dan bupati juga wajib membuat RPJPD tiga bulan setelah dilantik agar bersinergi dengan program RPJMN yang dibuat oleh pemerintah pusat,” ujar mantan Menteri Koperasi dan UKM di era Kabinet Indonesia Bersatu II itu.

Nah, Syarief Hasan menyayangkan pada pelaksanaannya sering terjadi kelalaian dalam perumusannya dan bahkan banyak aparatur daerah yang tidak memiliki RPJMD.

“Hal tersebut dikarenakan belum adanya aturan tertulis ketika pemerintah daerah tidak melaksanakan kewajibannya membentuk RPJMD maka akan ada konsekuensi hukum di dalam undang-undang,” paparnya.

Menurur Syarief Hasan, MPR memiliki hak mengajukan perubahan amendemen sesuai dengan hak prosedural yang diatur oleh konstitusi. Meski demikian, ketika wacana amendemen UUD digulirkan, MPR perlu melakukan kajian yang lebih mendalam dengan menyerap aspirasi dari pemerintah daerah dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Syarief Hasan mengatakan sekarang ada pandangan apa yang dikerjakan oleh Presiden tidak bersinergi dengan program-program pemerintah daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News