Syarief Hasan Pertanyakan Hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia di PP 57 Tahun 2021
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mempertanyakan hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dari mata kuliah wajib di perguruan tinggi.
Pasalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tidak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi.
Menurut pimpinan MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (PD) itu, Pancasila dan Bahasa Indonesia wajib dimasukkan ke dalam PP SNP merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Kurikulum di jenjang perguruan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia," ucap Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/4).
Dia menerangkan, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, UU memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan PP.
"Peraturan pemerintah tidak boleh bertentangan ataupun tidak memuat hal-hal yang telah diwajibkan di dalam UU," ujar Syarief menegaskan.
Anggota Majelis Tinggi PD itu juga mempertanyakan proses penyusunan PP SNP tersebut dan mendorong pemerintah mengevaluasi tim penyusunnya.
"Sebab, kesalahan seperti hilangnya mata kuliah wajib bisa berakibat fatal bagi dunia pendidikan di Indonesia," kata Syarief.
Syarief Hasan meminta Mendikbud Nadiem Makarim segera menindaklanjuti hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia di PP 57 Tahun 2021.
- Refleksi Akhir Tahun, BPIP Komitmen Jaga dan Kuatkan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- Sekolah di Australia yang Menutup Program Bahasa Indonesia Terus Bertambah, Ada Apa?
- Waka MPR Ajak Komunitas Peduli Lingkungan Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
- Ibas: Toleransi, Kasih Sayang, dan Kesehjahteraan Bisa Tangkal Radikalisasi
- Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti