Syarief Hasan Resmi Bergelar Profesor, Rektor UNM: Orasi Ilmiahnya Luar Biasa

Padahal, mereka yang berada dalam kemiskinan mesti diperhatikan dan diperlakukan dengan layak.
Paradigma ekonomi liberal memang memandang manusia sebagai homo economicus atau manusia ekonomi artinya, manusia hanya berfungsi untuk memaksimalkan keuntungan.
Selanjutnya ekonomi sosialis, kata Syarief Hasan, paham ini menekankan semua sarana produksi harus dimiliki bersama oleh masyarakat.
Dia mengutip pernyataan Karl Marx yang menyebutkan masyarakat harus hidup dalam suasana sama rata dan menguasai ekonomi.
Dalam paradigma ekonomi sosialis, pemerintah mengontrol penuh dan langsung supplay and demand ekonomi secara mandiri dalam bentuk intervensi negara.
"Pertanyaan besarnya adalah posisi Indonesia di mana? Indonesia menganut ekonomi seperti apa? Banyak pandangan dari para pakar dan ahli soal ini dan semua mengerucut kepada ekonomi kerakyatan. Menurut saya itu semua bisa diterima," kata mantan Menteri Koperasi dan UKM itu.
Mantan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu II di era kepemimpinan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, memiliki pendapat sendiri soal paham ekonomi Indonesia yang menurutnya cocok untuk diterapkan di tanah air. Yakni, 'Ekonomi Pancasila'.
"Saya menyebutkan Ekonomi Pancasila, karena sesuai dengan amanah UUD NRI Tahun 1945 Pasal 33 ayat (1)," ungkapnya.
Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan atau Syarief Hasan resmi bergelar profesor. Orasi ilmiahnya menuai pujian dari Rektor UNM
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Waka MPR: Jadikan Momentum Idulfitri untuk Memperkokoh Nilai-Nilai Persatuan Bangsa
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan