Syarief Hasan Sebut Empat Pilar Jadi Modal Kesatuan NKRI

Syarief Hasan Sebut Empat Pilar Jadi Modal Kesatuan NKRI
Wakil Ketua MPR Dr. Syarief Hasan, MM, MBA, mengungkapkan Empat Pilar MPR adalah modal pokok bagi setiap warga negara Indonesia. Foto: MPR RI for JPNN.

“Kalau dia sebagai pemimpin maka orientasi kepemimpinannya harus sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945. Kalau dia sebagai warga negara, maka hak dan kewajibannya juga harus sesuai dengan UUD Tahun 1945,” jelasnya.

Syarief Hasan melanjutkan UUD Tahun 1945 merupakan landasan yuridis bagi setiap pemimpin dan warga negara Indonesia. “Termasuk para prajurit untuk mematuhi dan berkomitmen terhadap UUD NRI Tahun 1945,” tegasnya.

Pada Sosialisasi Empat Pilar MPR itu, Syarief Hasan juga menyinggung isu tentang amandemen UUD NRI Tahun 1945. Salah satunya dengan memasukkan GBHN atau Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam konstitusi melalui amandemen.

“Wacana ini menjadi diskursus di masyarakat. PPHN perlu dihidupkan kembali agar pembangunan berkelanjutan dan berkesinambungan. Agar posisi PPHN lebih kuat maka perlu dimasukan dalam konstitusi,” urainya.

Namun diskursus amandemen itu berkembang dengan adanya pandangan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, atau satu periode selama 8 tahun, memperkuat kewenangan DPD sejajar dengan DPR.

“GBHN atau PPHN memang perlu. Kami di Pimpinan MPR mengambil kesimpulan bahwa untuk melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945, tidak perlu terburu. Kita perlu melakukan kajian lebih mendalam,” sebutnya.

Menurut Syarief Hasan, TNI tidak boleh berpolitik praktis, tidak boleh ditarik-tarik dalam dunia politik, dan harus benar-benar netral, dan tugasnya hanya menjaga kedaulatan NKRI.

“TNI adalah milik rakyat Indonesia. Tetapi itu bukan berarti para prajurit tidak boleh mengerti tentang politik,” ujarnya.

Wakil Ketua MPR Dr. Syarief Hasan, MM, MBA, mengungkapkan Empat Pilar MPR adalah modal pokok bagi setiap warga negara Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News