Syarief Hasan Sebut Evaluasi Presidential Threshold Urgen Dibahas
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyatakan evaluasi presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden penting dilakukan.
Pasalnya, menurut dia, hal itu membatasi peluang putra/putri terbaik bangsa maju dalam pemilihan presiden.
"Syarat presidential threshold 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional yang sekarang berlaku membatasi pilihan rakyat memilih calon pemimpin,” ungkap politisi senior Partai Demokrat ini.
Sebaliknya, dia juga berpandangan usulan penaikan syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar lima persen bukanlah pilihan yang tepat dalam kerangka menjaga momentum demokrasi.
Syarief Hasan menyebut dengan kenaikan itu rakyat akan rugi karena hangusnya suara sah dalam memilih wakil rakyat rakyat dan partai yang mengusungnya.
Parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen yang sekarang berlaku masih menjadi opsi yang tepat untuk mengakomodir kehendak demokrasi. Ini adalah bentuk kebajikan politik dalam merawat keberagaman politik di Indonesia.
"Padahal ini adalah kehendak demokrasi yang perlu kita rawat bersama. Justru yang terpenting adalah mengevaluasi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold," tegas Syarief Hasan.
Menurut Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini, ketentuan presidential threshold ini sebaiknya dihapus saja, atau setidaknya semua partai politik yang telah lolos ambang batas parlemen dapat mengajukan calon presiden.
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyatakan evaluasi presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden penting dilakukan.
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Saleh PAN Bersyukur MK Hapus Presidential Threshold, Singgung Capres-Cawapres
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia