Syarief Hasan: TAP MPRS RI No. XXV/1966 Harus Dimasukkan dalam RUU HIP

Syarief Hasan: TAP MPRS RI No. XXV/1966 Harus Dimasukkan dalam RUU HIP
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Foto: Dok. JPNN.com

Dia juga memberi contoh lain. Prinsip Pancasila yang ketiga adalah Persatuan Indonesia yang bermakna Indonesia mengakomodir semua perbedaan dan mempersatukannya dalam bingkai yang sama bernama Indonesia. Berbeda-beda tetapi tetap satu juga.

“Tetapi di dalam RUU HIP disebutkan prinsip ketiga adalah Kesatuan yang memiliki makna berbeda dengan Persatuan Indonesia. Kesatuan diinterpretasikan sebagai penyamarataan seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.

Padahal, menurut Syarief, orang Indonesia berbeda-beda satu sama lain. “Prinsip ini mirip dengan prinsip ideologi sosialisme yang menyamaratakan dan menghilangkan warna-warna seluruh warganya,” urai Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Syarief Hasan mengusulkan sebelum pembahasan lebih lanjut di Baleg DPR RI, sebaiknya MPR RI ikut melakukan kajian yang mendalam tentang RUU HIP ini demi untuk kepentingan bangsa ke depan.(fri/jpnn)

Jika RUU HIP tidak menjadikan Tap MPRS No. XXV/1966 sebagai salah satu pertimbangan maka akan terbuka jalan masuknya ideologi lain yang menyusup dalam ideologi Pancasila.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News