Syarief Minta Presiden Jokowi Tegur Menhub Budi Karya Sumadi, Begini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie mendesak Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencabut surat edaran terkait petunjuk pelaksanaan (Juklak) perjalanan orang untuk moda transportasi udara.
Kebijakan yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan orang untuk moda transportasi udara.
Sebab, Syarief mengatakan kebijakan tersebut bertentangan dengan upaya menekan penularan Covid-19 serta melanggar protokol kesehatan.
"Saya minta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi supaya mencabut surat edaran itu karena jelas-jelas bertentangan dengan protokol kesehatan," kata Syarief, Rabu (13/1).
Adapun yang dipersoalkan adalah dalam kebijakan tersebut kapasitas penumpang pesawat maksimal 70 persen yang tidak diberlakukan selama masa periode SE itu. Artinya, kursi pesawat diperbolehkan terisi penuh.
"Ini artinya, Menhub tidak melakukan physical distancing dengan membolehkan kapasitas kursi pesawat terisi dengan penuh," kata Syarief yang juga ketua DPP Partai NasDem, itu.
Tidak hanya itu, kata Syarief, lebih parah lagi Kemenhub membolehkan penumpang yang secara tersirat terpapar Covid-19 masuk pesawat dan terbang, dengan dalih tiga baris kursi dikosongkan.
"Itu kan jelas-jelas bertentangan dengan protokol kesehatan dan upaya pemerintah mencegah penularan corona. Ngaco itu," kata Syarief.
Presiden Jokowi diminta menegur Menhub Budi Karya Sumadi karean kebijakannya membolehkan kursi pesawat terisi penuh.
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan