Syarief Nasdem: Pemerintah Harus Konsisten Terapkan PSBB Ketat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie meminta pemerintah pusat konsisten menerapkan kebijakan pengetatan melalui aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dia menegaskan bahwa PSBB ketat memang perlu dilakukan, mengingat saat ini keadaan bukan hanya di Indonesia melainkan juga di dunia sudah boleh dikatakan darurat Covid-19.
"Karena ini memang keadaan boleh dikatakan termasuk darurat. Artinya di dunia pun sedang cukup tinggi (penularan Covid-19)," kata Syarief, Kamis (7/1).
Ketua DPP Partai NasDem itu mengatakan pemerintah pusat harus konsisten menerapkan, sehingga daerah maupun di bawahnya tidak gamang seperti masa-masa sebelumnya.
"Bagi daerah-daerah yang sudah lebih memperketat, seharusnya pemerintah pusat tidak mempersoalkan itu," ungkapnya.
Ia mencontohkan Kalimantan Barat (Kalbar) misalnya, yang menerapkan pengetatan bagi pelaku perjalanan yang masuk provinsi itu dengan harus menunjukkan hasil tes usap atau swab test dengan metode polymerase chain reaction (PCR). Bukan hanya hasil rapid test atau tes cepat antigen saja.
"Karena di Kalbar pada saat itu melonjak terjadinya Covid-19 bahkan ada yang meninggal dunia, sehingga Pak Gubernur Kalbar Sutarmidji menerapkan kebijakan dengan tes swab PCR," ujarnya.
Syarief melanjutkan, hal ini juga dilakukan Gubernur Sutarmidji karena ada beberapa temuan orang yang datang ke Kalbar menggunakan rapid test ternyata positif Covid-19. "Nah, makanya untuk itu memang harus tegas dan lebih ketat," ungkapnya.
Pemerintah pusat harus konsisten menerapkan PSBB, sehingga daerah maupun di bawahnya tidak gamang.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN