Syarif Dukung Pergub Penerapan Penegakan Hukum Protokol Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syarif Abdullah Alkadrie mendukung penerapan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Oleh karena itu, Syarif mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kalbar.
Pergub merupakan aturan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Saya mendukung Pergub yang diterbitkan Pemprov Kalbar ini," tegas Syarif kepada JPNN.com, Senin (24/8).
Pergub itu mengatur sanksi bagi pelanggar termasuk denda terhadap masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Syarif berharap, pemerintah pusat seharusnya juga membuat aturan secara nasional terkait penerapan sanksi bagi yang tidak mengenakan masker saat bepergian.
"Sebaiknya denda bagi yang tidak menggunakan masker ketika berpergian jadi ketentuan nasional, mungkin cukup diatur lewat keppres," ujar politikus Partai NasDem itu.
Syarif mengatakan, aturan kewajiban bermasker itu bisa saja dibuat seperti kelengkapan keamanan terhadap seseorang bepergian. Seperti kewajiban membawa surat izin mengemudi (SIM) bagi pengendara kendaraan bermotor saat melakukan perjalanan.
Semoga denda untuk yang tidak bermasker bisa dibuat pemerintah pusat dan diberlakukan secara nasional.
- Respons Persib Bandung Seusai Mendapat Sanksi dari PSSI
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda
- Pertamina Bakal Tindak Tegas SPBU Gunakan Alat Tidak Standar di Karawang
- Polisi Ingatkan Pengendara Jangan Pakai Knalpot Brong, Sanksi Tilang Menanti
- Prabowo Ingin Pejabat Tak Jujur Lapor LHKPN Dijatuhi Sanksi