Syarif Dukung Pergub Penerapan Penegakan Hukum Protokol Covid-19
Selasa, 25 Agustus 2020 – 03:57 WIB
"Bisa semacam ketentuan kelengkapan keamanan seperti diwajibkan SIM bagi pengendara kendaraan bermotor," ujar legislator Dapil I Kalbar ini.
Pemprov bersama DPRD Kalbar mengesahkan Pergub 110/2020, Senin (24/8).
Sanksi tegas diterapkan kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, dengan denda minimal Rp 200 ribu.
Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan dengan terbitnya pergub tersebut, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum serta ASN dan tenaga kontrak atau sebutan lainnya berkewajiban memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan Covid-19. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Semoga denda untuk yang tidak bermasker bisa dibuat pemerintah pusat dan diberlakukan secara nasional.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Respons Persib Bandung Seusai Mendapat Sanksi dari PSSI
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda
- Pertamina Bakal Tindak Tegas SPBU Gunakan Alat Tidak Standar di Karawang
- Polisi Ingatkan Pengendara Jangan Pakai Knalpot Brong, Sanksi Tilang Menanti
- Prabowo Ingin Pejabat Tak Jujur Lapor LHKPN Dijatuhi Sanksi