Syarif Hasan: Tafsirkan UU ITE, Pemerintah Mengambil Wewenang Pengadilan dan Penegak Hukum

Syarif Hasan: Tafsirkan UU ITE, Pemerintah Mengambil Wewenang Pengadilan dan Penegak Hukum
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan. Foto: M.Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan membuat tafsir Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bukan ranah pemerintah tetapi hakim di pengadilan atau penegak hukum.

Karena itu, Syarief Hasan mempertanyakan langkah pemerintah yang ingin membuat tafsir UU ITE. Pasalnya, ia menilai langkah pemerintah untuk membuat tafsir telah mengambil kewenangan pengadilan atau penegak hukum.

Menurutnya, langkah tersebut hampir sama saat pemerintah mengambil alih hak anggaran DPR. Oleh sebab itu, Syarief Hasan menegaskan langkah tafsir UU ITE ini melengkapi kebijakan sebelumnya yang merupakan suatu kemunduran sistem ketatanegaraan Indonesia. 

Selain itu, tegas Syarief Hasan, merusak demokrasi dan sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Syarief Hasan menilai langkah yang akan dilakukan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hanya akan memunculkan ketidakpercayaan masyarakat.

“Masyarakat akan makin tidak percaya karena hukum ditafsirkan sendiri oleh pemerintah yang seharusnya diserahkan kepada hakim,” kata Syarief Hasan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/2).

Syarief Hasan menyebut hal yang perlu dilakukan hari ini adalah merevisi UU ITE melalui DPR RI sebagai pembuat UU, ataupun penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang oleh presiden. 

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa UU ITE harus direvisi karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Syarief Hasan menilai langkah pemerintah membuat tafsir UU ITE telah mengambil wewenang pengadilan dan penegak hukum. Sebaiknya UU ITE direvisi bukan ditafsirkan sendiri oleh pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News