Syarif Hasan: Tafsirkan UU ITE, Pemerintah Mengambil Wewenang Pengadilan dan Penegak Hukum

Sebab, UU ITE memiliki banyak celah yang sering digunakan sebagai palu gada bagi para pengkritik pemerintah.
Menurut dia, prosedur revisi UU ITE bisa melalui pengusulan fraksi-fraksi di DPR RI ataupun penerbitan perppu.
Selain itu, bisa pula pemerintah yang membuat usulan revisi UU ITE ke DPR.
Syarief menegaskan karena pencetus ide revisi UU ITE ini awalnya adalah presiden, maka secepatnya yang bersangkutan mengambil langkah inisiatif.
"Pemerintah harus mengambil inisiatif yang akan ditempuh sesuai prosedur ketatanegaraan, bukan dengan mengambilalih ranah penegak hukum atau pengadilan,” katanya.
Syarief menjelaskan lembaga nirlaba yang berfokus pada kebebasan berekspresi bernama “Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet)” mencatat bahwa kasus tertinggi yang dijerat UU ITE terjadi pada 2016 sebanyak 83, 2017 ada 53 kasus, 2018 25 kasus, dan 2019 24 kasus, dan 2020 terdapat 64 kasus.
Data dari SAFEnet juga menyebut dalam praktiknya banyak pelapor yang berasal dari berbagai pihak.
Sekitar 90 persen dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik dan sisanya dengan tuduhan ujaran kebencian.
Syarief Hasan menilai langkah pemerintah membuat tafsir UU ITE telah mengambil wewenang pengadilan dan penegak hukum. Sebaiknya UU ITE direvisi bukan ditafsirkan sendiri oleh pemerintah.
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
- Hasan Nasbi Bantah Isu Mundur dari Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan