Syarifuddin Anggap Biasa Tuntutan 20 Tahun Penjara
Kamis, 02 Februari 2012 – 17:27 WIB
JAKARTA - Hakim pengawas kepailitan pada Pengadilan Niaga Jakata Pusat, Syarifuddin, dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara. Tuntutan hukuman maksimal itu merupakan yang pertama kali sepanjang sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun tuntutan itu dianggap biasa saja oleh Syarifuddin yang didakwa menerima sogokan Rp 250 juta terkait pailit PT Sky Camping Indonesia (SCI). "Itu soal biasa buat saya," kata Syarifuddin saat ditemui usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/2).
Baca Juga:
Sebaliknya, Syarifuddin tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. Ia menganggap tuntutan hukuman 20 tahun itu bukan persoalan besar asalkan penuntut umum KPK bisa membuktikan kesalahan sesuai surat dakwaan. "Jangankan 20 tahun, (penjara) seumur hidup saja saya rela. Hukuman mati pun saya," ucapnya.
Selain itu Syarifuddin menuding JPU KPK membela kurator PT SCI yang lama. "Penuntut umum itu kelihatannya membela kurator lama yang saya ganti," imbuhnya.
JAKARTA - Hakim pengawas kepailitan pada Pengadilan Niaga Jakata Pusat, Syarifuddin, dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara. Tuntutan hukuman maksimal
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya