Syarifuddin Anggap Biasa Tuntutan 20 Tahun Penjara
Kamis, 02 Februari 2012 – 17:27 WIB

Syarifuddin, hakim pengawas kepailitan pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang didakwa menerima suap dari kurator Puguh Wirawan, saat mendengarkan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/2). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Hakim pengawas kepailitan pada Pengadilan Niaga Jakata Pusat, Syarifuddin, dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara. Tuntutan hukuman maksimal itu merupakan yang pertama kali sepanjang sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun tuntutan itu dianggap biasa saja oleh Syarifuddin yang didakwa menerima sogokan Rp 250 juta terkait pailit PT Sky Camping Indonesia (SCI). "Itu soal biasa buat saya," kata Syarifuddin saat ditemui usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/2).
Baca Juga:
Sebaliknya, Syarifuddin tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. Ia menganggap tuntutan hukuman 20 tahun itu bukan persoalan besar asalkan penuntut umum KPK bisa membuktikan kesalahan sesuai surat dakwaan. "Jangankan 20 tahun, (penjara) seumur hidup saja saya rela. Hukuman mati pun saya," ucapnya.
Selain itu Syarifuddin menuding JPU KPK membela kurator PT SCI yang lama. "Penuntut umum itu kelihatannya membela kurator lama yang saya ganti," imbuhnya.
JAKARTA - Hakim pengawas kepailitan pada Pengadilan Niaga Jakata Pusat, Syarifuddin, dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara. Tuntutan hukuman maksimal
BERITA TERKAIT
- Kirim Karangan Bunga, Sanggam Hutapea Kenang Kesederhanaan dan Nilai-nilai Kebaikan Paus Fransiskus
- Fadli Zon Minta Bamus Betawi Rapatkan Barisan Kembangkan Budaya Jakarta
- Bahas Transmigrasi Patriot, Wamen Viva Yoga Dorong Mahasiswa Punya Jiwa Kewirausahaan
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Wujudkan Visi Prabowo, Bupati Lahat Siapkan Generasi Emas Lewat Pengembangan SDM Unggul