Syarifuddin Anggap Biasa Tuntutan 20 Tahun Penjara
Kamis, 02 Februari 2012 – 17:27 WIB
Tak hanya itu, Syarifuddin juga menuding KPK punya agenda tertentu. Sebab, selama pross persidangan ternyata JPU KPK tidak pernah menhadirkan pihak-pihak yang diangao terkait dalam hal pailit PT SCI. "Ini ada kepentingan tertentu yang dibawa KPK," tudingnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU KPK Zet TAdung Allo mengajukan tuntutan hukuman 20 tahun penjara kepada Syarifuddin. Hakim asal Soppeng, Sulawesi Selatan itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan pertama. Yakni menerima uang Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan, sebagai pelicin untuk persetujuan penjualan asset boedel pailit PT SCI menjadi non-boedel.
Ancaman 20 tahun penjara itu tertera dalam pasal yang dijadikan dakwaan primair, yaitu karena Syarifuddin melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.(ara/jpnn)
JAKARTA - Hakim pengawas kepailitan pada Pengadilan Niaga Jakata Pusat, Syarifuddin, dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara. Tuntutan hukuman maksimal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan