Syarifuddin Anggap Biasa Tuntutan 20 Tahun Penjara

Syarifuddin Anggap Biasa Tuntutan 20 Tahun Penjara
Syarifuddin, hakim pengawas kepailitan pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang didakwa menerima suap dari kurator Puguh Wirawan, saat mendengarkan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/2). Foto : Arundono W/JPNN
Tak hanya itu, Syarifuddin juga menuding KPK punya agenda tertentu. Sebab, selama pross persidangan ternyata JPU KPK tidak pernah menhadirkan pihak-pihak yang diangao terkait dalam hal pailit PT SCI. "Ini ada kepentingan tertentu yang dibawa KPK," tudingnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU KPK Zet TAdung Allo mengajukan tuntutan hukuman 20 tahun penjara kepada Syarifuddin. Hakim asal Soppeng, Sulawesi Selatan itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan pertama. Yakni  menerima uang Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan, sebagai pelicin  untuk persetujuan penjualan asset boedel pailit PT SCI menjadi non-boedel.

Ancaman 20 tahun penjara itu tertera dalam pasal yang dijadikan dakwaan primair, yaitu karena Syarifuddin melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.(ara/jpnn)

JAKARTA - Hakim pengawas kepailitan pada Pengadilan Niaga Jakata Pusat, Syarifuddin, dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara. Tuntutan hukuman maksimal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News