Syarifuddin Klaim Sebagai Orang Pertama Mengalahkan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang juga terpidana kasus suap, Syarifuddin Umar mengadu di Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/8).
Syarifuddin mengadu ke Pansus Hak Angket usai mengambil uang ganti rugi gugatan yang dimenangkannya atas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tadi siang.
Dia mengaku hanya mencari keadilan. “Jangan mengharap ada keadilan. Tergantung kacamata yang digunakan," kata Syarifudin di hadapan Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa, Wakil Ketua Masinton Pasaribu, Taufiqulhadi dan sejumlah anggota.
Syarifuddin mengaku sudah pernah mengirim surat kepada Komisi III DPR sejak dia terjaring operasi tangkap tangan KPK di rumahnya, kawasan Sunter, Jakarta Utara, Juni 2011 silam. Bahkan, Syarifuddin mengadu ke Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Presiden Joko Widodo untuk meminta pertolongan.
Syarifuddin mengklaim sebagai orang pertama yang berhasil mengalahkan KPK di pengadilan. “Manusia yang pertama mengalahkan KPK adalah saya. Kalau Budi Gunawan (sekarang Kepala BIN) mengalahkan KPK lewat jalur praperadilan,” tegas Syarifuddin.
Syarifuddin mengaku bisa menang melawan KPK karena alat bukti yang digunakannya adalah produk dari komisi antirasuah itu sendiri. Yakni bukti surat yang diterbitkan KPK. “Itu membuktikan bahwa KPK telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan," jelasnya.
Lebih lanjut, Syarifuddin membeberkan rekayasa KPK dalam pemeriksaannya. Dia mengatakan, KPK sangat profesional melakukan rekayasa untuk mengkiriminalisasinya. Bahkan, dia menuding ada konspirasi jahat dibalik nama baik KPK. Dia pun mengungkit sikap KPK yang menepis sangkalannya. Menurut dia, Juru Bicara KPK Johan Budi saat itu menyatakan sah-sah saja Syarifuddin membantah, tapi KPK punya sadapan.
Mantan Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang juga terpidana kasus suap, Syarifuddin Umar mengadu di Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembanga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal