Syarifuddin Klaim Sebagai Orang Pertama Mengalahkan KPK
“Ini yang selalu diucapkan KPK soal sadapan dan ini merupakan kebohongan publik," ungkap Syarifuddin.
Padahal, kata dia, tdiak ada sadapan yang dilakukan oleh KPK. Yang ada hanyalah rekaman pembicaraan. Menurut dia, sadapan diperoleh pada saat terjadinya pembicaraan dan didengar langsung.
“Yang terjadi rekaman pembicaraan dengan mengambil memory HP yang termuat isi SMS, ada pembicaraan. Itu namanya rekaman pembicaraan," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Syafruddin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan. Syafruddin diganjar empat tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Syarifuddin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas penyitaan barang bukti uang Rp 100 juta yang dianggap tidak berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Syarifuddin. MA mengabulkan kasasi Syafruddin.(boy/jpnn)
Mantan Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang juga terpidana kasus suap, Syarifuddin Umar mengadu di Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket
Redaktur & Reporter : Boy
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?