Syarifuddin: Pengadaan 100 ATM Bank DKI Sesuai Aturan
jpnn.com - JAKARTA - Sidang dugaan korupsi Pengadaan 100 ATM Bank DKI, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jumat (22/8). Salah satu yang menarik dalam persidangan kali ini adalah saat Majelis Hakim mempertanyakan letak kerugian negara kepada kepala departemen logistik Bank DKI Syarifuddin HM saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kalau tidak ada yang dilanggar dalam proses tender. Terus masalahnya apa di sini menurut saudara? Kerugian negaranya dimana?" tanya Ketua Majelis Hakim, Aswijon di persidangan.
Syarifuddin kemudian menjelaskan proses pengadaan 100 ATM tersebut kepada majelis hakim. Menurutnya, prosesnya sudah sesuai aturan Keputusan Direksi Bank DKI nomor 170.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jika dalam dua kali proses lelang, tidak berhasil ditemukan pemenang maka langkah yang ditempuh adalah Penunjukan Langsung.
"Penunjukan langsung ini dilakukan setelah kita gagal lelang sebanyak dua kali. Ini diperbolehkan dan sah secara aturan Bank DKI dan apabila sudah penunjukan langsung selama ini tidak pernah melihat lagi nilai proyek sebagaimana dalam Keputusan Direksi Nomer 169," kata Syarifuddin.
Terkait tender lokasi ATM, Syarifuddin justru mengherankannya. Sebab, kata dia, dalam dunia perbankan lelang lokasi sama sekali tidak lazim dilakukan. "Ini menimbulkan kebingungan. Sehingga sewaktu proses lelang diadakan selalu gagal diawal prosesnya," tegasnya.
Persidangan hari ini juga menguak fakta bahwa telah dilakukan pembayarang uang muka selama 3 bulan pertama yang tercantum dalam surat perjanjian kerja yang ditandatangani kedua belah pihak antara PT KSP dan Bank DKI berdasarkan hasil kesepakatan Bank DKI dan KSP dan itu sudah lazim.
Dalam persidangan yang sama, Kepala Departemen Card Center yang membawahi pengoperasian ATM bank DKI kurun waktu 2007-2010, Ricky Budihendarto mengakui adanya proses perencanaan, pelaksanaan lelang hingga waktu pengoperasian mesin ATM dilakukan sesuai aturan.
JAKARTA - Sidang dugaan korupsi Pengadaan 100 ATM Bank DKI, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jumat (22/8). Salah satu yang menarik dalam persidangan
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS