Syarifuddin Sudah Disorot Publik sejak 2005
Senin, 06 Juni 2011 – 15:44 WIB
JAKARTA - Sebelum menerima pengaduan masyarakat agar memantau persidangan Gubernur Bengkulu, Agusrin Nazamuddin, Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah mendapat dua pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terkait hakim PN Jakarta Pusat, Syarifuddin. Juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut masing-masing pada tahun 2005 dan 2008.
"Dilaporkan pada tahun 2005 (Jeneponto) dan 2008 (Makassar). Yang melaporkan itu terkait isu dugaan suap," kata Asep di Gedung KY, Jakarta, Senin (6/6). Namun menurut Asep pula, kedua laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti KY, karena pihaknya tidak menemukan data dan bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
Sementara itu, KY pun memberikan tepukan tangan buat Mahkamah Agung (MA) yang telah mengambil langkah positif dengan memberhentikan sementara Syarifuddin sebagai hakim PN Jakarta Pusat. "Kita apresiasi MA yang telah memberhentikan sementara terkait sanksinya," ujar Asep.
Meski yang bersangkutan telah dinonaktifkan, Asep menyebut bukan berarti KY tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada persidangan Gubernur Bengkulu yang dipimpin Syarifuddin. "Kita tetap telusuri, dan (itu) jadi entry point kita. Mungkin juga ada hakim lain yang terlibat," ucap Asep.
JAKARTA - Sebelum menerima pengaduan masyarakat agar memantau persidangan Gubernur Bengkulu, Agusrin Nazamuddin, Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak