Syarifuddin Tak Pernah Distimewakan dalam Tangani Perkara

Dari Hasil Tim Investigasi MA

Syarifuddin Tak Pernah Distimewakan dalam Tangani Perkara
Syarifuddin Tak Pernah Distimewakan dalam Tangani Perkara
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, hakim Syarifuddin tidak pernah mendapat perlakuan istimewa dalam menangani perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Harifin, hal itu merupakan hasil temuan tim investigasi yang diketuai oleh Ketua Muda Perdata Khusus, M. Saleh.

"Pertama kan seolah-olah Syarifuddin diistimewakan. Ternyata dari hasil pemeriksaan setiap hakim itu memperoleh perkara merata antara 25 sampai 38 perkara per Januari hingga sekarang. Artinya yang paling kecil mendapat 25 perkara dan yang paling tinggi 38 perkara. Syarifuddin berada di posisi 32 perkara," kata Harifin di kantornya, Jumat (24/6).

Namun Harifin tidak dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai klasifikasi perkara yang dipegang oleh setiap hakim. "Soal perkara, kita tidak bisa melihat karena kalau itu kita mesti buka berkasnya satu-satu," ujarnya.

Dikatakanya, tidak ada keganjilan dari data yang ditemukan oleh tim investigasi. Termasuk adanya dugaan keterlibatan hakim lain dalam kasus suap terhadap Syarifuddin yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, hakim Syarifuddin tidak pernah mendapat perlakuan istimewa dalam menangani perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News