Syarifuddin Tak Pernah Distimewakan dalam Tangani Perkara
Dari Hasil Tim Investigasi MA
Jumat, 24 Juni 2011 – 20:12 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, hakim Syarifuddin tidak pernah mendapat perlakuan istimewa dalam menangani perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Harifin, hal itu merupakan hasil temuan tim investigasi yang diketuai oleh Ketua Muda Perdata Khusus, M. Saleh.
"Pertama kan seolah-olah Syarifuddin diistimewakan. Ternyata dari hasil pemeriksaan setiap hakim itu memperoleh perkara merata antara 25 sampai 38 perkara per Januari hingga sekarang. Artinya yang paling kecil mendapat 25 perkara dan yang paling tinggi 38 perkara. Syarifuddin berada di posisi 32 perkara," kata Harifin di kantornya, Jumat (24/6).
Baca Juga:
Namun Harifin tidak dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai klasifikasi perkara yang dipegang oleh setiap hakim. "Soal perkara, kita tidak bisa melihat karena kalau itu kita mesti buka berkasnya satu-satu," ujarnya.
Dikatakanya, tidak ada keganjilan dari data yang ditemukan oleh tim investigasi. Termasuk adanya dugaan keterlibatan hakim lain dalam kasus suap terhadap Syarifuddin yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, hakim Syarifuddin tidak pernah mendapat perlakuan istimewa dalam menangani perkara
BERITA TERKAIT
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi