Syarifuddin Tak Pernah Distimewakan dalam Tangani Perkara
Dari Hasil Tim Investigasi MA
Jumat, 24 Juni 2011 – 20:12 WIB
"Sampai sekarang kita tidak temukan. Syarifuddin individual sebagai hakim pengawas karena dia sudah ditunjuk oleh hakim pemutus bukan oleh Ketua Pengadilan," sambung Harifin.
Namun ditegaskannya pula, Syarifuddin akan dipecat jika sudah dinyatakan terbukti bersalah. "Kalau terbukti dia bersalah maka dia akan diberhentikan secara tetap," tegasnya.
Seperti diketahui, awal Juni ini Syarifuddin ditangkap oleh KPK di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap kurator Puguh Wirawan.
Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang dicurigai adalah uang suap dari Puguh untuk Syarifuddin. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang asing.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, hakim Syarifuddin tidak pernah mendapat perlakuan istimewa dalam menangani perkara
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak