Syarifuddin Tak Pernah Distimewakan dalam Tangani Perkara

Dari Hasil Tim Investigasi MA

Syarifuddin Tak Pernah Distimewakan dalam Tangani Perkara
Syarifuddin Tak Pernah Distimewakan dalam Tangani Perkara
"Sampai sekarang kita tidak temukan. Syarifuddin individual sebagai hakim pengawas karena dia sudah ditunjuk oleh hakim pemutus bukan oleh Ketua Pengadilan," sambung Harifin.

Namun ditegaskannya pula, Syarifuddin akan dipecat jika sudah dinyatakan terbukti bersalah. "Kalau terbukti dia bersalah maka dia akan diberhentikan secara tetap," tegasnya.

Seperti diketahui, awal Juni ini Syarifuddin ditangkap oleh KPK di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap kurator Puguh Wirawan.

Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang dicurigai adalah uang suap dari Puguh untuk Syarifuddin. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang asing.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, hakim Syarifuddin tidak pernah mendapat perlakuan istimewa dalam menangani perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News