Syarifuddin Tak Pernah Distimewakan dalam Tangani Perkara
Dari Hasil Tim Investigasi MA
Jumat, 24 Juni 2011 – 20:12 WIB

Syarifuddin Tak Pernah Distimewakan dalam Tangani Perkara
"Sampai sekarang kita tidak temukan. Syarifuddin individual sebagai hakim pengawas karena dia sudah ditunjuk oleh hakim pemutus bukan oleh Ketua Pengadilan," sambung Harifin.
Namun ditegaskannya pula, Syarifuddin akan dipecat jika sudah dinyatakan terbukti bersalah. "Kalau terbukti dia bersalah maka dia akan diberhentikan secara tetap," tegasnya.
Seperti diketahui, awal Juni ini Syarifuddin ditangkap oleh KPK di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap kurator Puguh Wirawan.
Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang dicurigai adalah uang suap dari Puguh untuk Syarifuddin. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang asing.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, hakim Syarifuddin tidak pernah mendapat perlakuan istimewa dalam menangani perkara
BERITA TERKAIT
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan