Syarifuddin Tangani 32 Perkara

Syarifuddin Tangani 32 Perkara
Syarifuddin Tangani 32 Perkara
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, tidak ada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diistimewakan dalam menangani perkara. Kesimpulan itu berdasar hasil investigasi yang menangani kasus dugaan suap hakim Syarifuddin Umar yang diketuai oleh Ketua Muda Perdata Khusus, M. Saleh. Tim ini bekerja sejak  6 Juni 2011.

"Pertama kan seolah-olah Syarifuddin diistimewakan. Ternyata dari hasil pemeriksaan, setiap hakim itu memperoleh perkara merata antara 25 sampai 38

perkara per Januari hingga sekarang. Artinya yang paling kecil mendapat 25 perkara dan yang paling tinggi 38 perkara. Syarifuddin berada di posisi 32

perkara," jelas Harifin di gedung MK, Jakarta, Jumat (24/6).

Namun Harifin enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai klasifikasi perkara yang dipegang oleh setiap hakim. "Soal perkara, kita tidak bisa melihat karena kalau itu kita mesti buka berkasnya satu-satu," kilahnya.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, tidak ada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diistimewakan dalam menangani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News