Syarifuddin Tangani 32 Perkara
Jumat, 24 Juni 2011 – 18:40 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, tidak ada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diistimewakan dalam menangani perkara. Kesimpulan itu berdasar hasil investigasi yang menangani kasus dugaan suap hakim Syarifuddin Umar yang diketuai oleh Ketua Muda Perdata Khusus, M. Saleh. Tim ini bekerja sejak 6 Juni 2011. Namun Harifin enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai klasifikasi perkara yang dipegang oleh setiap hakim. "Soal perkara, kita tidak bisa melihat karena kalau itu kita mesti buka berkasnya satu-satu," kilahnya.
"Pertama kan seolah-olah Syarifuddin diistimewakan. Ternyata dari hasil pemeriksaan, setiap hakim itu memperoleh perkara merata antara 25 sampai 38
perkara per Januari hingga sekarang. Artinya yang paling kecil mendapat 25 perkara dan yang paling tinggi 38 perkara. Syarifuddin berada di posisi 32
perkara," jelas Harifin di gedung MK, Jakarta, Jumat (24/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, tidak ada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diistimewakan dalam menangani
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak