Syarifuddin Tangani 32 Perkara
Jumat, 24 Juni 2011 – 18:40 WIB

Syarifuddin Tangani 32 Perkara
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, tidak ada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diistimewakan dalam menangani perkara. Kesimpulan itu berdasar hasil investigasi yang menangani kasus dugaan suap hakim Syarifuddin Umar yang diketuai oleh Ketua Muda Perdata Khusus, M. Saleh. Tim ini bekerja sejak 6 Juni 2011. Namun Harifin enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai klasifikasi perkara yang dipegang oleh setiap hakim. "Soal perkara, kita tidak bisa melihat karena kalau itu kita mesti buka berkasnya satu-satu," kilahnya.
"Pertama kan seolah-olah Syarifuddin diistimewakan. Ternyata dari hasil pemeriksaan, setiap hakim itu memperoleh perkara merata antara 25 sampai 38
perkara per Januari hingga sekarang. Artinya yang paling kecil mendapat 25 perkara dan yang paling tinggi 38 perkara. Syarifuddin berada di posisi 32
perkara," jelas Harifin di gedung MK, Jakarta, Jumat (24/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, tidak ada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diistimewakan dalam menangani
BERITA TERKAIT
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo
- Pengacara Sebut Keterangan Saksi Tak Ungkap Uang Suap dari Hasto
- Pesan Jaga Alam Tersampaikan Dari Kepedulian Kecil Saat Jambore Karhutla di Riau
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya