Syarifuddin Tangani 32 Perkara

Syarifuddin Tangani 32 Perkara
Syarifuddin Tangani 32 Perkara
Dikatakanya, tidak ada keganjilan dari data-data yang ditemukan oleh tim investigasi, termasuk adanya keterlibatan hakim lain dalam kasus ini. "Sampai sekarang kita tidak temukan. Syarifuddin individual sebagai hakim pengawas karena dia sudah ditunjuk oleh hakim pemutus bukan oleh Ketua Pengadilan," ungkap dia.

Namun Harifin menegaskan jika Syarifuddin terbukti bersalah, maka MA akan memberhentikan dia secara tetap. "Kalau terbukti dia bersalah maka dia akan diberhentikan secara tetap," tegasnya.

Seperti diketahui, pada 1 Juni 2011 lalu, Syarifuddin ditangkap oleh KPK di rumahnya bersama kurator Puguh Wirawan. Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang dicurigai adalah uang suap dari Puguh untuk Syarifuddin. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang asing.

Syarifuddin lantas resmi menjadi tahanan KPK pada 2 Juni 2011. Sampai saat ini, KPK masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk dengan memeriksa beberapa kurator yang diduga rekan Puguh. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, tidak ada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diistimewakan dalam menangani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News