Syarifuddin Tangani 32 Perkara

Syarifuddin Tangani 32 Perkara
Syarifuddin Tangani 32 Perkara

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, tidak ada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diistimewakan dalam menangani


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News