Syaukani HR Diizinkan Pulang
Kamis, 22 April 2010 – 11:03 WIB
JAKARTA- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan izin kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais untuk pulang ke Kaltim. Izin diberikan selama 14 hari terhitung tanggal 22 April 2010. Syaukani sendiri menurut putri sulungnya, Selvi Agustina, akan diterbangkan dari Jakarta ke Bandara Sepinggan, Balikpapan pada Sabtu (24/4). Dari Balikpapan, mantan Ketua DPD Golkar Kaltim ini, kemudian akan diterbangkan ke Tenggarong, ibu kota Kutai Kartanegara, menggunakan helikopter. Izin diberikan Kemenkumham di tengah Syaukani mengajukan pengampunan (grasi) ke presiden, setelah dihukum selama 6 tahun karena terbukti melakukan korupsi oleh Mahkamah Agung. Selvi berharap, grasi turun di saat ayahnya menjalani cuti. Dengan begitu tak perlu lagi pulang ke Jakarta. Jika benar, kepulangan Syaukani, tepat sepekan menjelang pencoblosan yang akan dilaksanakan 1 Mei nanti.
Selvi menyebutkan, alasan medis menjadi pertimbangan utama keluarga mengajukan izin pulang beberapa hari. "Bapak diperbolehkan pulang ke Tenggarong agar memorinya cepat pulih. Tenggarong kan tempat beliau lahir dan besar," katanya.
Baca Juga:
Selvi tak membantah bahwa kepulangan ayahnya terkait pilkada Kukar yang juga diikuti putri keduanya, Rita Widyasari. "Ya itu juga. Bapakkan orang politik, mudah-mudahan ikutnya Rita di pilkada mempercepat memorinya pulih. Dan hadirnya bapak jadi dorongan buat Rita," akunya.
Baca Juga:
JAKARTA- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan izin kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais untuk
BERITA TERKAIT
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada