Syaukani HR Diizinkan Pulang

Syaukani HR Diizinkan Pulang
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani HR saat dirawat di RS Pusat Pertamina. Foto: Kaltim Post
JAKARTA- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan izin kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais untuk pulang ke Kaltim. Izin diberikan selama 14 hari terhitung tanggal 22 April 2010. Syaukani sendiri menurut putri sulungnya, Selvi Agustina, akan diterbangkan dari Jakarta ke Bandara Sepinggan, Balikpapan pada Sabtu (24/4). Dari Balikpapan, mantan Ketua DPD Golkar Kaltim ini, kemudian akan diterbangkan ke Tenggarong, ibu kota Kutai Kartanegara, menggunakan helikopter.

Selvi menyebutkan, alasan medis menjadi pertimbangan  utama keluarga mengajukan izin pulang beberapa hari. "Bapak diperbolehkan pulang ke Tenggarong agar memorinya cepat pulih. Tenggarong kan tempat beliau lahir dan besar," katanya.

Selvi tak membantah bahwa kepulangan ayahnya terkait pilkada Kukar yang juga diikuti putri keduanya, Rita Widyasari. "Ya itu juga. Bapakkan orang politik, mudah-mudahan ikutnya Rita di pilkada mempercepat memorinya pulih. Dan hadirnya bapak jadi dorongan buat Rita," akunya.

Izin diberikan Kemenkumham di tengah Syaukani mengajukan pengampunan (grasi) ke presiden, setelah dihukum selama 6 tahun karena terbukti melakukan korupsi oleh Mahkamah Agung. Selvi berharap, grasi turun di saat ayahnya menjalani cuti. Dengan begitu tak perlu lagi pulang ke Jakarta. Jika benar, kepulangan Syaukani, tepat sepekan menjelang pencoblosan yang akan dilaksanakan 1 Mei nanti.

JAKARTA- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan izin kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News