Syaukani HR Minta Pengampunan
Senin, 29 Maret 2010 – 11:11 WIB
JAKARTA- Mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani Hassan Rais mengajukan permohonan pengampunan atau grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Terpidana 6 tahun dalam kasus korupsi senilai Rp120 miliar itu mengajukan grasi karena sakit keras dan sudah selama dua tahun menjalani perawatan di RS Cipto Mangunkusomo, Jakarta. Sebelumnya, Syaukani menjalani perawatan di RS Mount Elizabeth Singapura. Saat ini, kondisinya seperti lupa ingatan akibat kekurangan oksigen di otak. Untung tak bisa merinci identitas anak-anak pemohon grasi tersebut. Yang pasti, grasi bagi napi tua, sakit-sakitan dan anak-anak ditujukan untuk mengurangi tingkat kepadatan Lapas yang terus terjadi. Alasan lainnya adalah faktor kemanusian sebab jika terus menjadi penghuni Lapas, kondisi fisik dan psikis mereka dikhawatirkan akan bertambah buruk.
Selain Syaukani, seorang nenek tua yaitu Salbiah (75) juga mengirimkan permohonan yang sama. Nenek Salbiah tercatat sebagai terpidana 4 tahun penjara kasus penipuan yang kini menjadi penghuni Lapas Barelang, Batam, Kepulauan Riau.
Baca Juga:
Direktur Jenderal Pemasyarakat Kemenkumham Untung Sugiyono saat dihubungi JPNN membenarkan adanya permohonan grasi tersebut. Ditambahkan, saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah memproses 47 permohonan grasi. "Mayoritas pemohon yakni sebanyak 45 narapidana, adalah anak-anak sedangkan sisanya napi dewasa. "Untuk napi dewasa, seorang karena sakit berat yaitu Syaukani HR, satu lagi Nenek Salbiah (75) karena lanjut usia," kata Untung Sugiyono, saat dihubungi Senin (29/3).
Baca Juga:
JAKARTA- Mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani Hassan Rais mengajukan permohonan pengampunan atau grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Menyambut 2025 dengan Doa dan Berbagi
- Tahun Baru, Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di DWP
- Ahok-Anies Akrab Mengobrol di Balai Kota, Siapkan Kejutan di 2025
- Anggota DPR Didik Melon Mulai Berjalan Kaki dari Jakarta ke Boyolali
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Disiapkan Solusi untuk Honorer, 100 Persen