Syaukani Ingin Dihukum di Kampungnya
![Syaukani Ingin Dihukum di Kampungnya](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - Menurut Rita, keinginan itu muncul lebih karena Syaukani ingin lebih dekat dengan keluarga dan kerabat yang sudah ditinggalkan hampir 1,5 tahun sejak ayahnya ditahan KPK, Maret 2007. Diakui Rita, pihak keluarga sempat berkeinginan agar mantan bupati kabupaten terkaya di
Vonis kasasi lebih berat 2 tahun dibanding tahap banding dan Pengadilan Pertama Tipikor. Syaukani didakwa telah melakukan 4 korupsi yang merugikan negara hingga Rp 120 miliar selama menjabat 2001-2005. Keempat modus korupsi itu adalah mengeluarkan SK Bupati tentang pembagian uang perangsang dari dana bagi hasil migas, penggunaan APBD untuk pembayaran lahan bandara Loa Kulu dan studi kelayakan bandara, keempat penggunaan dana bantuan sosial untuk kepentingan pribadi pada 2005. (pra)
JAKARTA- Mau tak mau mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani Hassan Rais harus menerima vonis kasasi Mahkamah Agung selama 6 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Kepala BKN Angkat Bicara, Info Penting untuk Honorer Databased Muncul, Sudah Pasti Tak Ada PHK?
- Jasad Pria Berkaus Loreng TNI Ditemukan di Pantai Minajaya, Begini Kondisinya
- Zarof Ricar, Ibu Tiri, Uang Pergaulan, dan Eks Ketua PN Surabaya
- Kapolda Sulsel Cek Kondisi 2 Bocah yang Dianiaya Orang Tua di Makassar
- Polri Buka Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama hingga 6 Maret 2025
- BI Bakal Kucurkan Likuiditas Senilai Rp 80 Triliun Demi Program 3 Juta Rumah