Syeh Puji Dijerat Pasal Pencabulan
Jumat, 31 Oktober 2008 – 09:42 WIB
''Jadi, dalam hal ini demi menjaga kestabilan mental Ulfa semata, juga ibunya. Kalau untuk ayahnya, saya kira tidak masalah diperiksa di kantor polisi,'' ucap Gogok yang kini masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Semarang tersebut.
Baca Juga:
Selain itu, dia mengharapkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan perhatian khusus. Yakni, memberikan pendampingan hukum kepada Ulfa. Hal itu sudah disepakati dengan Kak Seto sebagai ketua KPAI ketika bertemu Syeh Puji, Selasa (28/10).
''Jadi, ada imbal baliknya dalam hal ini, sehingga tidak ada kesan Ulfa dibiarkan begitu saja begitu kasus ini bergulir ke ranah hukum,'' ujarnya.
Gogok yang juga penasihat hukum Syeh Puji itu mempertanyakan sangkaan polisi yang ditujukan kepada Puji tentang pencabulan terhadap Ulfa. Alasannya, Puji dan Ulfa merupakan suami-istri. Meski perkawinan mereka di bawah tangan (siri), tidak tepat dikatakan pencabulan.
UNGARAN - Hari ini (Jumat, 31/10) Polwiltabes Semarang akan memintai keterangan Lutfiana Ulfa, 12, terkait pernikahannya dengan pengusaha kaya Pujiono
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang