Syeh Puji Dijerat Pasal Pencabulan
Jumat, 31 Oktober 2008 – 09:42 WIB
Pasal pencabulan lebih tepat disangkakan kepada mereka yang bukan suami-istri. Kalau ada kekerasan di antara mereka, itu masuk dalam koridor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Mengenai keabsahan dirinya sebagai penasihat hukum yang banyak dipertanyakan beberapa pihak mengingat sampai saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Semarang, anggota dewan dari fraksi PAN itu menyatakan bahwa yang dia lakukan selama ini adalah sebagai penasihat dan konsultasi hukum.
''Jadi, bukan tampil sebagai kuasa hukum dan aktif di pengadilan. Kalaupun nanti harus sidang, bukan saya yang tampil, tapi asosiasi atau tim saya,'' tegas Gogok. (dm/dib/wah/jpnn/nw)
UNGARAN - Hari ini (Jumat, 31/10) Polwiltabes Semarang akan memintai keterangan Lutfiana Ulfa, 12, terkait pernikahannya dengan pengusaha kaya Pujiono
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal