Syeh Puji Titipkan Ulfah ke Orang Tua
Bukan Dikembalikan, Status Tetap Suami-Istri
Senin, 10 November 2008 – 09:49 WIB
Setelah ceramah, dilanjutkan acara penitipan yang dipimpin mantan Rais Syuriah PC NU Kabupaten Semarang, KH Syamsu Ro'yi. Sebelum acara itu dimulai, Syamsu menegaskan bahwa acara tersebut bukan pengembalian, melainkan penitipan kepada orang tuanya. ''Jadi, jangan rancu antara mengembalikan dan menitipkan. Kalau mengembalikan berarti perceraian, padahal ini kan bukan perceraian,'' tambahnya.
Baca Juga:
Setelah memimpin doa, Syamsu mempersilakan Syeh Puji membacakan surat pernyataan penitipan Ulfah di atas kertas bermeterai. Ketika Syeh Puji membacakan pernyataan penitipan, Ulfah yang duduk di sebelah kanannya menitikkan air mata.
''Saya Pujiono Cahyo Widianto, suami Lutviana Ulfah, dengan ikhlas dan demi kebaikan bersama menitipkan istri saya kepada orang tuanya. Segala kebutuhan dan kelangsungan hidupnya menjadi tanggung jawab saya,'' kata Syeh Puji.
Suroso, ayah Ulfah, mengatakan ikhlas menerima dan akan merawat serta melindungi sesuai amanah yang dibacakan. Di akhir acara, Syeh Puji bersalaman dengan Suroso dan berpelukan. Kemudian, Syeh Puji menggandeng tangan Ulfah dan menggandengkannya ke tangan Suroso sebagai simbol penitipan Ulfah kepada orang tuanya. Menyaksikan hal itu, tangis Ulfah tidak terbendung lagi. Ulfah akhirnya dirangkul Suroso dan dibawa ke luar ruangan.
UNGARAN - Lutviana Ulfah yang dinikahi pengusaha nyentrik H M. Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji tidak jadi dikembalikan kepada orang tuanya.
BERITA TERKAIT
- Dompet Dhuafa Sabet Predikat EXCELLENT pada Indonesia Customer Experience & Digital Customer Engagement 2024
- Dukung Visi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhannas Jaga Ketahanan Air di Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka